FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Lantaran distribusi minyak curah PT KMS yang diduga ilegal, maka Polres Karanganyar mengamankan puluhan kardus minyak curah tersebut. Kini, minyak tersebut masih dalam proses pemeriksaan apakah kandungannya berbahaya atau tidak bagi masyarakat.
Selain menyita minyak tersebut dari PT KMS, polisi juga memastikan sejumlah produk minyak Azaria juga telah beredar di pasar tradisional dan minimarket. ”Kami menyita sebanyak 158 mililiter kardus kemasan refill yang berisi 24 pcs, 450 mililiter sebanyak 52 kardus, 1000 mililiter sejumlah 52 kardus, dan ada beberapa lainnya yang di jeriken juga ada,” ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat gelar perkara Selasa 11 Juli 2017.
Baca juga: Polres Karanganyar Hentikan Distribusi Minyak Curah PT KMS
Lebih lanjut, kapolres menegaskan, jajarannya saat ini sedang mendalami kasus ini. Sebab kasus seperti ini termasuk kategori yang jarang terjadi lantaran melibatkan korporasi. Pelanggaran ini dapat berakibat ditutupnya izin usahanya bahkan penanggungjawabnya bisa masuk penjara .
Baca juga: Polres Sukoharjo Tabuh Genderang Perang Narkoba dan Miras
”Kita masih akan mendalami dan meruntut rantai usahanya. Yang jelas ini melanggar Pasal 62 ayat 1 tentang pelaku usaha yang melanggar izin, hukumannya itu minimal 5 tahun yang melanggar Siup dan pelanggaran izin edar minimal 4 tahun,” tegasnya. (oto)