FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Langkah sembrono diambil oleh dua orang yang menagih utang kepada kreditor. Mereka harus berurusan dengan polisi lantaran memborgol kreditor saat melakukan penagihan. Kasus ini terjadi di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Saat ini mereka berdua harus mendekam dalam sel Mapolres Karanganyar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pelaku Jengkel Terpaksa Sewa Debt Collector
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam gelar perkara di mapolres setempat mengatakan, perkara itu dipicu utang piutang. Yakni antara korban asal Titang RT 02/VII Tegalgede, Karanganyar Kota, Sri Lestari (34) dengan pelaku asal Kepuh RT 02/VIII Desa Sringin, Jumapolo, Karanganyar, Supini (44).
”S (Supini) menghubungi SL (Sri Lestari) untuk keperluan menagih utang. Mereka bertemu di jalan Pasar Tegalgede pada 3 Juli 2017. Khawatir SL bakal mengemplang, S lalu memborgol tangannya. Ia juga menghubungi G (Gatut) untuk membantunya menagih. G kemudian datang dan melakukan kekerasan fisik ke kepala SL dengan kepalan tangan,” kata kapolres, Kamis 13 Juli 2017.
Tak berhenti sampai di situ. Dua pelaku membawa korban ke rumah keluarganya untuk memaksanya melunasi utang. Meski Sri dalam keadaan terborgol, keluarga tak mau ambil pusing. Negosiasi masih berlanjut ke sebuah rumah makan tempat kerja Supini. Saat dua pelaku lengah, Sri berhasil kabur dengan menggendong anaknya dan mengadu ke Mapolres Karanganyar. (oto)