Pemborgolan Kreditor Karanganyar, Pelaku Jengkel Terpaksa Sewa Debt Collector

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak saat gelar perkara kasus utang piutang berakhir pemborgolan Kamis 13 Juli 2017. | Suroto (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Salah satu pelaku kasus pemborgolan kreditor, Supini (44) warga Kepuh RT 02/VIII Desa Sringin, Jumapolo, Karanganyar, mengaku jengkel. Kejengkelannya itu dialamatkan kepada kreditor asal Titang RT 02/VII Tegalgede, Karanganyar Kota, Sri Lestari (34).



Menurut pengakuan Supini, korban berulangkali meminjam uang hingga totalnya Rp 7 juta lebih. Giliran ditagih, Sri selalu mengelak. Supini pernah dijanjikan uangnya bakal dilipatgandakan.

Baca juga: Nekat…. Berlagak Aparat, Nagih Utang Borgol Kreditur

”Sama sekali belum ada yang diangsur. Sempat minta nomor rekening saya, katanya mau dikembalikan Rp 20 juta. Setelah itu sulit dihubungi. Dicari juga menghindar,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Kamis 13 Juli 2017.

Saat berhasil menghubungi Sri, Supini menyiapkan rencana agar membuatnya jera. Ia mengambil borgol pemilik indekos yang kebetulan tertinggal. Selain itu, ia menghubungi seorang debt collector asal Ngrawoh Rt 03/Rw XV Tegalgede, Gatut (40) untuk memaksa korban membayar utang.

Baca juga: Boyong Artis Nasional di Perayaan Satu Abad Hari Jadi Karanganyar

Menurut pengakuan Gatut, ia bermaksud memberi pinjaman yang bisa dipakai melunasi utang Sri ke Supini. Dalam pertemuan Sri dengan Supini, ia sekaligus ingin hal itu diperjelas.

Dua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1e atau 351 ayat 1 atau 335 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Kekerasan dan dijerat pasal perlindungan anak terkait trauma anak korban. Adapun barang bukti berupa sebuah borgol berikut kuncinya, 1 unit sepeda motor milik Gatut nopol Yamaha Mio Soul AD 3368 AEF dan hasil visum luka korban.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara itu dipicu utang piutang. Yakni antara korban asal Titang RT 02/VII Tegalgede, Karanganyar Kota, Sri Lestari (34) dengan pelaku asal Kepuh RT 02/VIII Desa Sringin, Jumapolo, Karanganyar, Supini (44).

Baca juga: Polres Karanganyar Hentikan Distribusi Minyak Curah PT KMS

”S (Supini) menghubungi SL (Sri Lestari) untuk keperluan menagih utang. Mereka bertemu di jalan Pasar Tegalgede pada 3 Juli 2017. Khawatir SL bakal mengemplang, S lalu memborgol tangannya. Ia juga menghubungi G (Gatut) untuk membantunya menagih. G kemudian datang dan melakukan kekerasan fisik ke kepala SL dengan kepalan tangan,” kata kapolres. (oto)