FOKUS JATENG – SRAGEN – Seorang dukun cabul asal Sragen diamankan jajaran Polres Sragen. Dukun ini mengelabuhi gadis di bawah umur yang hendak ujian sekolah dengan iming-iming mendapat nilai bagus. Dukun tersebut meraba tubuh korban yang mulai tumbuh dewasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun fokusjateng.com Rabu 19 Juli 2017, awalnya pada Minggu 1 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIB seorang siswi, sebut saja D, menemui pelaku di wilayah Kecamatan Tanon. Pelaku berinisial SWO (60) ini dianggao memiliki kekuatan supranatural.
Baca juga: Bocah Lima Bulan Menderita Jantung Bocor
D meminta bantuan untuk menghadapi ujian sekolah. Saat menemui SWO, korban diajak masuk ke kamar praktik. Korban kemudian diberikan sebungkus bunga melati dan kayu yang sudah diberi minyak wangi.
Setelah itu korban disuruh tiduran dan meraba tubuh dan kemaluan. Setelah itu korban diajak mengambil tanah di gerbang sekolahannya pada malam hari. Sepulang mengambil tanah, korban yang dibonceng diminta memegang kemaluan SWO. Setelah itu ganti kemaluan korban yang diraba selama 5 menit. Kemudian Korban diminta tiduran, namun menolak.
Sementara itu, setelah sampai rumah, SWO meminta korban tidak menceritakan kejadian apapun. Agar ilmu yang diberikan tidak hilang. Aksi SWO terbongkar saat Juni kerabat Bunga hendak ke dukun tersebut dengan tujuan mencari pelaris. Korban yang sadar mencegah dan menceritakan yang terjadi. Setelah mendapati cerita dari korban, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Sragen karena tidak terima.
Baca juga: Pencuri Lintas Propinsi Dibekuk di Wonogiri
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan pihaknya sudah menangkap SWO dengan sejumlah barang bukti disita seperti bunga melati, pakaian dalam, bungkusan kertas dan kayu gahari.
”Modusnya tersangka mengaku sebagai supranatural, yang digunakan sebagai tipu muslihat melakukan penipuan dan pencabulan,” ujarnya di Release Rabu (19/7/2017).
Dia menyampaikan dia dikenakan pasal 89 Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 60 juta.