Polres Sukoharjo Amankan Delapan Pengguna Sabu

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari para tersangka Selasa 25 Juli 2017. | Susilo (/Fokusjateng.com)

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari para tersangka Selasa 25 Juli 2017. | Susilo

FOKUS JATENG – SUKOHARJO – Polres Sukoharjo mengamankan delapan pengguna narkoba jenis sabu selama satu bulan terakhir. Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, ada tiga laporan polisi terkait narkoba dengan delapan tersangka.



Mereka adalah DP (26), warga Wirodigdan, Sukoharjo; CV (33), warga Carangan Baluwarti, Solo; FF (24), warga Ngenden, Grogol; AL (33), warga Semanggi, Solo; dan AD (22), warga Tegalmulyo, Pabelan Kartasura.

”Para pelaku mengaku dapat barang dari seseorang  yang saat ini DPO,” jelas kapolres saat gelar perkara di mapolres setempat Selasa 25 Juli 2017.

Baca juga: Mengaku Jadi Kurir, Selipkan Sabu di Jembatan

Tersangka lain yang diamankan yakni Ky (36), warga Kartasura. Dia ditangkap di jalan perkampungan Gunungkunci, Kartasura. Sedang tersangka lain adalah WG (50), warga Pandeyan, Grogol dan WG (55), warga Polokarto. Keduanya ditangkap Dusun Bugel, Pandeyan, Grogol.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini rata-rata tinggal sisa yakni 0,5 gram. Selain itu, diamankan juga barang bukti ATM, Sepeda Motor, alat hisap, pipet, handphone, sepeda motor, dan bukti transfer.

Baca juga: Polres Sukoharjo Tabuh Genderang Perang Narkoba dan Miras

Para pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Polres Sukoharjo akan memberantas peredaran narkoba di Kota Makmur. Mereka akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus narkoba.