5 Hari Sekolah Bentuk Penguatan Pendidikan Karakter

FOKUS JATENG-SUKOHARJO – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah masih menjadi polemik. Namun dengan mantap, Muhammadiyah mendukung permendikbud tersebut.

Jika dilihat lebih dalam, peraturannya yakni mengatur hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. Hari sekolah tersebut tertuang dalam Permendikbud No 23 tahun 2017, terutama pasal 2. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir saat

member keterangan pers di Gedung Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Senin 19 Juni 2017.

Permendikbud yang menbatur tentang hari sekolah ini dinilai sebagai bentuk penguatan pendidikan karakter. Sebab pendidikan karakter dinilai tidak abstrak, namun harus berbentuk sistem. Salah satunya mengambil konsekuensi pelaksanaan lima hari sekolah.

”Setiap kebijakan biasa ada kontroversi. Pro dan kontra,” paparnya yang didampingi para pimpinan pusat Muhammadiyah.

Pelaksanaan permendikbud ini, lanjut dia, PP Muhammadiyah sudah mengkaji melalui Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan melibatkan para ahli pendidikan. Tak tanggung-tanggu, Muhammadiyah sudah menggelar pleno dan hasilnya Muhammadiyah mendukung sepenuhnya pendidikan karakter yang menjadi komitmen pemerintah.

”Kebijakan ini akhirnya akan membawa dampak pada penguatan keunggulan sumber daya insan kita yang memang diperlukan. Jika yang dikawatirkan soal diniyah dan pendidikan keagamaan, misalnya, sebetulnya tidak perlu dikawatirkan. (sto)