Polisi Tunggu P21 Kasus Camat Manisrenggo

Wakapolres Klaten Kompol Heri Sutanto. | Joko Larsono (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KLATEN – Terkait kasus yang menjerat Camat Manisrenggo Purnomo Hadi, Wakapolres Klaten Kompol Heri Sutanto masih menunggu pencermatan berkas dari Kejari Klaten. Sebab yang menyatakan berkas kasus sudah lengkap adalah jaksa.



Kini status camat Manisrenggo sebagai tersangka. Namun tidak ditahan dan sekarang masih menjalankan tugasnya sebagai camat. Pemkab Klaten juga belum menonaktifkan kepegawaian atau jabatan camat Manisrenggo tersebut.

”Kasus ini tinggal menunggu P21. Kalau belum lengkap nanti segera dilengkapi jika sudah ada pengembalian dari Kejari,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu 5 Juli 2017.

Baca juga: Berkas Camat Manisrenggo Dikembalikan ke Penyidik

Dikatakannya, tepat pada 29 April 2017, penyidik Polres Klaten menetapkan Camat Manisrenggo Purnomo Hadi sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) 27 April lalu. Dalam operasi tersebut, Purnomo menerima uang dari warga yang diduga merupakan pungutan atas pengurusan adminitrasi pertanahan, yaitu pengurusan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah di ruang camat Manisrenggo.

”Ada sebanyak 110 saksi yang diperiksa. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang yang tersimpan dalam amplop senilai Rp 300 ribu dan buku berisi daftar warga yang mengurus adminitrasi pertanahan di dalam laci meja kerja Camat Manisrenggo,” ujarnya. (jko)