FOKUS JATENG – SUKOHARJO – Satuan Narkoba Polres Boyolali menggrebek pesta narkoba di Kartasura. Lima orang diamankan dalam penggrebekan tersebut.
Selanjutnya, lima orang tersebut ditahan di sel Mapolres Sukoharjo. Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka mengatakan, lima orang yang diduga melakukan pesta narkoba di rumah A, warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ditahan.
Baca juga: Sertijab Kapolres Sukoharjo
Penahanan dilakukan karena penyidik telah memiliki cukup bukti. Lima pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pemeriksaan terhadap lima orang yang diduga pesta sabu sudah dilakukan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Gede Oka.
Baca juga: Operasi Ramadniya Candi 2017: Di Sukoharjo Tiga Kejadian Laka
Lima tersangka tersebut adalah, DP dan AD, keduanya warga Kartasura, CI dan AN, keduanya warga Pasar Kliwon, Solo serta HN, warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. “Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai senilai Rp 300.000, sebuah sepeda motor, kartu ATM, korek api, ponsel dan tiga alat hisap serta dua plastik klip dengan sisa sabu.” (slo)