Berbekal Senpi Rakitan, Beraksi di Empat Lokasi di Boyolali

Gelar perkara perampokan yang dipimpin langsung Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi di mapolres setempat Minggu 9 Juli 2017. | Yulianto (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – BOYOLALI – Kawanan perampok yang berhasil diringkus oleh jajaran Polres Boyolali diketahui sudah beraksi empat kali di wilayah Boyolali. Tiga kali di wilayah Kecamatan Cepogo dan sekali di Kecamatan Kemusu. Hal ini terungkap saat gelar perkara yang dipimpin Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi di mapolres setempat Minggu 9 Juli 2017.



Dijelaskan, pada 3 Juni lalu, Rasidi bersama Setiyono merampok rumah Suparno (62), warga Desa Paras, Kecamatan Cepogo. Lantaran berusaha melawan, anak Suparno, Tri Darmoko (30), tewas ditembak Rasidi menggunakan senjata api (senpi) rakitan berpeluru caliber 38 spesial.

Baca juga: Perampokan Boyolali, Salah Satu Pelaku Perempuan

Menurut Aries, Rasidi dan Setiyono nekat merampok Suparno setelah mendapat informasi dari Triyani. Kepada dua rekannya, Triyani mengatakan Suparno adalah pedagang di Pasar Cepogo yang membawa banyak uang tiap pulang. ”Mereka gagal merampok karena mendapat perlawanan,” papar kapolres.

Baca juga: Berbekal Senpi Rakitan, Beraksi di Empat Lokasi di Boyoali

Sekitar tiga bulan, kawanan perampok itu sudah empat kali beraksi. Tiga kali di Kecamatan Cepogo dan satu kali di Kecamatan Kemusu. Selain senjata api rakitan, mereka juga membawa soft gun, samurai, sangkur, hingga botol penyemprot berisi air cabai.

Baca juga: Perampokan Boyolali: Perampok Perempuan Terlilit Hutang Rp 150 Juta

Kawanan perampok itu tidak segan menganiaya korbannya.  Atas perbuataannya, para perampok itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Perampokan Boyolali: Triyani Menyaru Pembantu Rumah Tangga

Ancaman pidananya maksimal tujuh dan sembilan tahun penjara. “Karena juga membunuh, ancaman pidana untuk Rasidi bisa maksimal 20 tahun penjara,” beber kapolres. (nto)