FOKUS JATENG – SOLO – Dinas Perdagangan (Disdag) Solo menyegel 35 unit selter yang ada di kawasan Sriwedari, Rabu 12 Juli 2017. Penyegelan dilakukan lantaran selter-selter tersebut lama tidak digunakan pedagang untuk berjualan alias mangkrak.
Kepala Seksi (Kasi) Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Didik Anggono mengatakan, selain mangkrak pedagang yang menempati selter tersebut juga sudah menyerahkan hak penempatannya kepada Pemkot, alias mengembalikan selter tersebut.
Baca juga: PKL Baru Penghuni Selter Sriwedari Akan Diseleksi
”Karena itu kami respon dengan melakukan penyegelan. Sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Karena statusnya sekarang kembali menjadi milik Pemkot,” jelasnya.
Dasar penyegelan tersebut, lanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17b tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana (Juklak) Perda Nomor 3 Tahun 2008.Dan sebelum dilakukan penyegelan sebelumnya pihak Disdag juga sudah melakukan prosedur pelayangan surat teguran 1 hingga 3 namun tetap tidak digubris pedagang.
”Nantinya selter yang sudah disegel ini akan dialihkan untuk pedagang lain yang mengajukan hak penempatan ke dinas. Kebetulan sudah banyak yang mengajukan tinggal nanti diseleksi,” ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Harga “Nuthuk” Butuh Edukasi PKL di Solo
Salah satu pedagang selter Sriwedari menuturkan selter-selter yang disegel tersebut memang sudah lama tidak digunakan untuk berdagang. “Rata-rata kehabisan modal untuk jualan karena masih sepi karena itu pilih tidak jualan. Ramainya ya sabtu minggu saja, khususnya minggu saat ada bursa mobil di Sriwedari,” tuturnya. (tri)