Walikota Solo Laporkan UberX dan Go Car ke Menhub

Aksi sopir taksi konvensional yang digelar di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo. Ichwan Prihantoro (/Fokusjateng.com)

Aksi sopir taksi di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Selasa 11 Juli 2017. Ichwan Prihantoro

FOKUS JATENG – SOLO – Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) melaporkan dua aplikasi angkutan online, UberX dan Go Car ke Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Pelaporan ini terkait pelanggaran yang dilakukan keduanya hingga memicu konflik di Kota Bengawan. Salah satunya aksi demi besar-besaran armada taksi beberapa waktu lalu.



”Sudah saya laporkan ke Pak Menhub soal dua aplikasi online yang operasionalnya di Solo melanggar aturan dengan tidak bekerja sama dengan perusahaan taksi lokal,” ungkap Rudy, sapaan akrab walikota saat ditemui di Balaikota Solo, Jumat 14 Juli 2017.

Baca juga: Wali Kota Rudy Janji Perjuangkan Tuntutan Taksi Konvensional

Dan laporan tersebut, lanjut Rudy langsung direspon oleh Menhub dengan memerintahkan Direktur Prasarana Perhubungan Darat untuk mengirim surat ke Uber X dan Go Car yang intinya meminta keduanya mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dimana dalam aturan tersebut disebutkan aplikasi online harus bekerja sama dengan perusahaan taksi lokal untuk bisa beroperasi.

”Jadi kami harap manajemen UberX dan Go Car mematuhi hal itu dan menghentikan operasionalnya di Kota Solo. Di sisi lain, kami mengimbau agar semua pihak menahan diri agar suasana tetap kondusif,” ujar Rudy. (tri)