Penjual Obat Aborsi Ilegal di Sragen Ditangkap

Para tersangka dan barang bukti saat gelar perkara penjualan obat aborsi ilegal di Mapolres Sragen, Rabu 19 Juli 2017. | Huriyanto (/Fokusjateng.com)

Gelar perkara kasus obat aborsi illegal di Mapolres Sragen, Rabu 17 Juli 2017. | Huriyanto

FOKUS JATENG – SRAGEN – Aksi Sigap pengungkapan dan penangkapan  Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen, yang berhasil meringkus penjual obat aborsi ilegal,penjual obat tersebut dilakukan secara online dan dipasarkan lewat Facebook. Setidaknya sudah ada 6 pelanggan yang membeli obat aborsi dari tersangka.


Anggota Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen, dalam melakukan aksi penangkapan dengan melakukan pemantauan hingga lebih dari satu bulan. Selain itu untuk menjebak pelaku polisi melaksanakan aksi penyamaran yang dilakukan oleh seorang polwan agar tersangka terkecoh.

Sementara itu , Keterangan Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan jajarannya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka peredaran Obat penggugur kandungan tanpa ijin edar.Tersangka  diketahui atas nama Yenny Eriyanto,25,  Warga Dukuh Kebonagung RT 02/07, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Pelaku ditangkap pada Senin  17/7/2017 malam di Jalan Solo-Purwodadi Km 20, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang. Kasat Narkoba menyampaikan polisi sudah mengawasi gerak gerik tersangka lebih dari sebulan. ”Jadi langsung saya mainkan sendiri, awalnya saya pikir perempuan karena di Facebook dan Whatsapp menggunakan tampilan wajah perempuan, menggunakan seragam perawat,” ujarnya.

Dia menaruh curiga sejak pelaku menjajakan di Grup Facebook Kelompok Bisnis Wong Sragen. Semakin sulit lantaran tersangka hanya mau mengirim barang tanpa bertatap muka secara langsung. Akhirnya Polres Sragen mensiasati dengan penyamaran seorang polwan.

”Mau kita ajak ketemua terus menghindar. Akhirnya kita minta polwan, dan dia terkecoh. Setelah dia kasih obat dan kita tangkap. Penangkapannya malam sekitar pukul 18.00 janji sejak pagi. Dia berani ketemu setelah sore, pelaku sangat hati-hati,” ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan pada tersangka, Kasat menyampaikan pada umumnya obat tersebut dijual pada remaja putri. Tersangka sudah berhasil menjual obat aborsi sampai 7 kali secara online. Dari pengakuannya, tersangka mendapat keuntungan berlipat ganda dengan penjualan tersebut.

”Kita masih penyelidikan, pengakuan tersangka pembeli remaja putri muda tidak hafal namanya karena jual beli lewat online. Transaksi jual ini 6-7 kali dengan keuntungan besar, Dia beli Rp 600 ribu jual bisa sampai Rp 1,2 juta  hingga 1,4 juta tergantung alamat. Jika usia kandungan cukup tua maka juga lebih mahal lagi,” tandasnya.

Dia mengaku prihatin lantaran saat berkonsultasi dengan dinas kesehatan, obat tersebut memang obat pengugur kandungan. Tapi obat itu tidak dijual belikan bebas. Dokter pun sangat hati-hati untuk menggunakan obat tersebut. ”Ini dampaknya pada kesehatan sangat berbahaya. Apalagi penjualan secara ilegal ini, konsumen ataupun penjual tidak punya latar belakang medis,” jelasnya.

Joko menjelaskan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut yaitu penggeledahan di rumah Yenny Eriyanto, diketahui obat berasal dari seseorang bernama Bambang Maslikhun warga Kecamatan Tegowanu, kabupaten Grobogan. Lantaran lokasi diluar Sragen, pencarian Bambang dilimpahkan pada Polres Grobogan.”Hasil kroscek di rumah Bambang bahwa yg bersangkutan sedang tidak berada di rumah Karena pergi bekerja. Dari keterangan isterinya memang benar obat-obatan yang dibawa tersangka berasal dari Bambang, sebagian merupakan obat yang dibeli dari Apotek sedangkan sebagian lagi hasil racikan suaminya,” jelasnya.