FOKUS JATENG – SRAGEN – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen melakukan gelar perkara penangkapan pengedar obat aborsi iligal, Rabu 19 Juli 2017. Diketahui sebelumnya, anggota kepolisian berhasil meringkus penjual obat aborsi illegal dengan menangkap pelaku pada Senin malam 17 Juli 2017 di Jalan Solo-Purwodadi Km 20, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan, jajarannya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka peredaran obat penggugur kandungan tanpa izin edar.
Tersangka diketahui atas nama Yenny Eriyanto (25) warga Dukuh Kebonagung RT 02/07, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Polisi sudah mengawasi gerak-gerik tersangka lebih dari sebulan.
”Jadi langsung saya mainkan sendiri. Awalnya saya pikir perempuan karena di Facebook dan Whatsapp menggunakan tampilan wajah perempuan, menggunakan seragam perawat,” ujarnya.
Dia menaruh curiga sejak pelaku menjajakan di Grup Facebook Kelompok Bisnis Wong Sragen.
Semakin sulit lantaran tersangka hanya mau mengirim barang tanpa bertatap muka secara langsung. Akhirnya Polres Sragen mensiasati dengan penyamaran seorang polwan.
Baca juga: Penjualan Obat Aborsi di Sragen dengan Paket Rp 900 ribu dan Rp 1,3 Juta
”Mau kita ajak ketemuan terus menghindar. Akhirnya kita minta polwan, dan dia terkecoh. Setelah dia kasih obat dan kita tangkap. Penangkapannya malam sekitar pukul 18.00 WIB, janji sejak pagi. Dia berani ketemu setelah sore, pelaku sangat hati-hati,” ujarnya