FOKUS JATENG – SRAGEN – Pelaku penjualan obat aborsi ilegal di wilayah Sragen dengan sistem menjajakan prodak dua paket. Yakni paket pertama Rp 900 ribu untuk terlambat satu bulan. Sedangkan paket dua Rp 1,3 juta untuk terlambat dua bulan.
Dalam rilis yang digelar Polres Sragen Rabu 19 Juli 2017, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah slip pengambilan uang di ATM BRI, satu slip bukti pengiriman JNE, satu buah HP merek Asus Zenfone leser dan satu buah HP merek Samsung serta uang tunai hasil jualan Rp 600 ribu.
Baca juga: Penjual Obat Aborsi Gunakan Grup Facebook Kelompok Bisnis Wong Sragen
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengatakan, pelaku tidak memiliki pendidikan sama sekali tentang dunia kesehatan. ”Pelaku menjalankan ini hanya berdasarkan cerita atau penjelasan dari seseorang dari penjalasan itu diyakini oleh yang bersangkutan soal kebenaran nya,” katanya.
Lantas pelaku memulai melakukan menawarkan dengan media sosial. Proses penawaran pertimbangan nya lebih efektif dengan media sosial karena langsung tersiar.
Sementara itu, kasus ini akan tetap didalami dan dikembangkan lagi. Untuk kasus penjual obat aborsi ini, tersangka di kenakan Undang Undang Kesehatan Pasal 196 UU no 36 tahun 2009. Yakni setiap orang yang dengan sengaja menproduksi dan menggedarkan sediafarmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar diancam pidana penjara 10 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.