FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Enam bulan jelang pendaftaran calon bupati-wakil bupati, petahana yang maju dalam kontestasi pilkada dilarang mengambil kebijakan strategis. Selain itu petahana juga dilarang melakukan mutasi pejabat.
”Begitu turun PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) Nomor 1 tahun 2017, saya langsung menyurati Bupati Juliyatmono. Enam bulan sebelum penetapan calon agar jangan memutasi pejabat. Lebih baik saya sampaikan duluan. Sebab ada kasus, pencalonan incumbent di daerah lain diperkarakan karena ia nekat memutasi,” kata Ketua KPUD Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho, usai sosialisasi pencalonan dan tahapan pilkada serentak di rumah dinas bupati, Rabu 19 Juli 2017.
Baca juga: “Djoned” Sri Harjono Ikut Bursa Cabup-Cawabup PDIP Karanganyar
Berdasarkan jadwal, penetapan cabup-cawabup pada 12 Februari 2018. Merunut aturan PKPU no 1/2017, incumbent tak boleh mengambil kebijakan strategis mulai 12 Agustus 2017. Handoko tak menyebut secara gamblang latar belakang pemerintah mengundangkan larangan incumbent memutasi pejabat maupun mengambil kebijakan strategis jelang Pilkada.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan larangan incumbent kepala daerah mengambil kebijakan strategis jelang Pilkada untuk meminimalkan dan mencegah wewenang agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.
”Aturan itu untuk mengantisipasi mutasi pejabat jelang pilkada, hanya didasarkan like and dislike. Seharusnya mutasi itu memang didasari right man in the right place,” katanya. Ia tak memungkiri dalam jangka waktu enam bulan ke depan bakal banyak pejabat pensiun. Hal itu menjadi bahan evaluasi Pemkab untuk menata organisasi agar tidak timpang.