FOKUS JATENG – SUKOHARJO – Nominal tunjangan untuk anggota dan pimpinan DPRD Sukoharjo, dipastikan akan naik. Hal tersebut seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sukoharjo, Rebi Suparjo mengatakan, pembahasan tersebut sesuai dengan PP yang sudah diteken oleh Presiden. Dimana, untuk merealisasikan di bawah perlu dibentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Kapolres Sukoharjo Siapkan Program Kerja
“Pembahasan terkait dengan Raperda Inisiatif. Yaitu raperda tentang tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2017,” ujar Rebi.
Setelah nanti disepakati pembuatan Raperda, maka akan dilakukan pembahasan dilanjutkan dengan fasilitasi dari Gubernur. Baru setelah itu akan ditetapkan menjadi Perda. Mengenai besaran kenaikan tunjangan serta gaji tersebut, Rebi mengatakan ada di tangan kepala daerah.
Baca juga: DPRD Boyolali Anggarkan Rp 10Miliar untuk Jambanisasi
“Nanti yang mengatur besarannya itu ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Nah berapanya, kami tidak tahu,” ujarnya.
Namun demikian, saat ditanya mengenai gaji anggota DPRD saat ini, legislator asal PDIP ini tidak mau menjelaskan. Justru dia berkelakar, lupa besaran gajinya. Berdasarkan data yang ada, untuk legislator Sukoharjo besaran pendapatan anggota dan pimpinan DPRD berkisar antara Rp 12 juta.