FOKUS JATENG – SOLO – Satuan Sabhara Polresta Solo berhasil mengamankan 16 pelaku judi di empat lokasi yang berbeda hanya dalam kurun waktu 1,5 jam, Rabu 19 Juli 2017. Bahkan dari pemeriksaan lanjutan diketahui tiga orang di antaranya terbukti membawa narkoba jenis ganja, sabu serta ekstasi.
Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama antara warga dan kerja cepat kepolisian. Sehingga hanya dalam waktu singkat berhasil menggerebek empat lokasi judi yang berbeda di Kecamatan Banjarsari. Takni di Jalan Bali dan Pringgading, Kelurahan Stabelan, Jalan Sri Gading dan Jalan Derkuku Kelurahan Mangkubumen.
Baca juga: Pengoplosan Gas Elpiji Sukoharjo Diduga Dibekingi Aparat
”Yang kami tangkap mulai dari penjudi, pengecer serta bandar. Bahkan di salah satu TKP kami mendapati tiga tersangka membawa narkoba sehingga dari 16 yang berhasil kami amankan, yang tiga ini kami proses narkobanya, sedangkan sisanya kami proses kasus perjudian,” jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis 20 Juli 2017.
Baca juga: Polres Sukoharjo Tabuh Genderang Perang Narkoba dan Miras
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Ribut cukup banyak. Diantaranya uang tunai dengan total sekitar Rp 10 juta, belasan ponsel, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan judi. Mulai dari kertas ramalan, dadu, keplek, paito, buku laporan rekapan serta alat tulis. (tri)