FOKUS JATENG – BOYOLALI – Penyelesaian ganti rugi proyek tol Solo-Kertosono (Soker) wilayah Klodran, Colomadu, Karanganyar-Sragen masih menyisahkan persoalan. Yakni ada empat bidang tanah di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, yang belum klir pembebasannya. Molornya pembebasan lahan ini lantaran harganya berbeda dari lahan satu dengan lahan lainnya.
Lantaran tidak menemui kesepakatan dalam pembebasan lahan antara pemilik lahan dengan pemerintah, maka sampai di pengadilan. Keempat pemilik lahan mengajukan gugatan kepada panitia pembebasan lahan. ”Klien kami (pemilik lahan, Red) mengajukan gugatan karena harga tanahnya berbeda dengan lahan milik warga lain,” kata Slamet Riyadi, SH, kuasa hukum pemilik lahan Jumat 21 Juli 2017.
Proses gugatannya sudah muncul putusan, tapi harganya masih jauh yang diharapkan. Keinginan mereka Rp 2,4 juta per meter persegi, namun hanya Rp 1,2 juta per meter persegi. Padahal, lahan warga lain yang sudah dibebaskan Rp 2,4 juta per meter persegi. ”Putusan ini belum sesuai keinginan klien kami. Harapannya sama dengan lahan milik warga yang sudah dibebaskan dengan patokan Rp 2,4 juta per meter persegi,” tandasnya.
Total lahan milik empat warga yang menjadi kliennya, jika diuangkan mencapai Rp 5 miliar. Tapi melihat putusan yang ada, hanya sekitar Rp 2,4 miliar. ”Sehingga tidak ada separonya dari keinginan klien kami,” kata dia.
Dengan demikian, pihaknya masih berupaya kasasi dan mengunter putusan pengadilan. Sebagai bentuk protes, keempat warga tersebut memasang baliho di lokasi tanah mereka. ”Harapan kami tidak disetujui 100 persen tidak masalah. Yang penting mendekati harga tanah yang sudah dibebaskan sebelumnya,” jelas Slamet.