FOKUS JATENG – SRAGEN – Polisi menyita barang bukti dari kasus penembakan di rumah pegiat LSM Topan RI Kampung Banjar Asri, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Jumat 21 Juli 2017. Di antaranya pistol jenis FN/2 Magazine. Kemudian peluru delapan butir serta selongsong delapan butir.
Selain itu satu unit sepeda motor yang ditemukan di lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan beberapa proyektil. ”Yang bersangkutan ini boleh dibilang memang sering melakukan kegiatan tidak tepat,” papar Kapolres Sragen AKBP Arief Budiman, saat gelar perkara di mapolres setempat Sabtu 22 Juli 2017.
Baca juga: Aksi Teror Penembakan Sragen, Kapolres: Motif Pelaku Sakit Hati
Berdasarkan rekam jejak, tersangka ini residivis terkait tindak pindana yang pernah diproses di Polres Salatiga, Boyolali, dan Karanganyar. Kasus yang menjerat terkait curarmor dan curas. ”Maka kita akan mengembangkan terkait perbuatan yang pernah dilakukan oleh tersangka,” papar dia.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara serta pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Polres Sragen Amankan Pelaku dan Proyektil Peluru