Penambang Tewas Klaten, Imbauan Polisi Tidak Digubris

Polisi di rumah duka Dukuh Bandungan RT 17 RW 06 Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Jumat malam 21 Juli 2017. | Joko Larsono (/Fokusjateng.com)

Polisi di rumah duka Dukuh Bandungan RT 17 RW 06 Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Jumat malam 21 Juli 2017. | Joko Larsono

FOKUS JATENG – KLATEN – Pascatewasnya pencari pasir manual di Sungai Ngancar, Desa Bandungan, jajaran Polsek Jatinom sudah berulang kali melarangnya. Namun larangan itu tidak dihiraukan oleh para penambang manual di sungai tersebut.



Hal itu dikatakan Kapolsek Jatinom  AKP Sri Wiraden saat dihubungi fokusjateng.com melalui handphone-nya, Sabtu, 22 Juli 2017. Sebelumnya, kata dia, larangan tersebut tidak hanya dari jajaran kepolisian, namun imbauan juga dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Jatinom.

Baca juga: Warga Klaten Tewas Tertimpa Longsor di Sungai Ngancar

”Sudah pernah dipasang tulisan soal larangan penambangan. Tapi hilang lagi. Sempat dipasang lagi hilang lagi,” kata kapolsek.

Ditambahkan dia, belum lama ini warga sering menambang pasir secara manual juga sempat dikumpulkan dan diberi pengarahan, namun pengarahan itu ternyata dilanggar oleh mereka. “Kami sempat patroli kesana sekaligus memberikan himbauan,” tandasnya.

Baca juga: Nelayan Tewas Tenggelam di WGM Wonogiri

Diketahui, kejadian itu terjadi pada Jumat 21 Juli 2017 sekitar pukul 17.30 WIB. Di mana korban bersama suaminya (Wagino, 45) sedang mencari pasir dilokasi penambangan pasir di sungai Ngancar des setempat berangkat dari rumah sekitar pukul 08.30 WIB.

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB tebing pasir longsor dan menimpa korban. Dari kejadian itu kemudian suami  mencari pertolongan kepada tetangga dekatnya. Korban tewas bernama Tinag Tarto Woyonk, 41, warga Dukuh Bandungan RT 17 RW 06 Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Klaten.

Baca juga: Pelaku Teror Sragen Residivis Curanmor dan Curas di Salatiga, Boyolali dan Karanganyar