FOKUS JATENG – SUKOHARJO – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis gas elpiji oplosan di Dukuh Tempel RT 3 RW 4, Desa Siwal, Kecamatan Baki, Sukoharjo, sejauh ini belum terbukti. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifiel Constantien Baba mengatakan, sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dengan bisnis haram tersebut.
Termasuk dugaan adanya oknum aparat yang terlibat. ”Kami sudah periksa, dalami dan telusuri informasi mengenai adanya oknum aparat yang terlibat atau beking bisnis oplosan gas itu. Tetapi sejauh ini, indikasi adanya oknum yang terlibat tidak ada,” jelas AKP Constantin, Sabtu 22 Juli 2017.
Baca juga: Pengoplos Gas Elpiji Sukoharjo Dijerat Pasal Berlapis
Sejauh ini, tiga tersangka yakni EA, AB, dan JB yang menjadi kunci bisnis tersebut. Mereka murni melakukan pengoplosan gas untuk menghasilkan uang.
Saat ditanya apakah pemilik rumah kontrakan juga terindikasi terlibat, kasatreskrim menegaskan tidak. Sebab, pemilik rumah murni melakukan bisnis dengan mengontrakkan rumah pada para pelaku. Dia tidak tahu-menahu kalau rumah tersebut pada akhirnya digunakan sebagai tempat untuk pengoplosan gas.