Gara-gara HP Pelajar Dikenai Wajib Lapor

Pelaku JF saat berada di Mapolres Wonogiri, Senin (24/7). | Humas Polres Wonogiri (/Fokusjateng.com)

Pelaku JF saat berada di Mapolres Wonogiri, Senin (24/7). | Humas Polres Wonogiri

FOKUS JATENG – WONOGIRI – JF (14) pelajar SMP di Wonogiri ditangkap petugas lantaran mencuri handphone (HP). Namun mengingat kondisi masih di bawah umur, dia hanya dikenai diversi dan harus wajib lapor dua kali sepekan.



Kapolres Wonogiri AKBP Muhammad Tora melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri, mengungkapkan, pelaku ditangkap jajaran Polsek Sidoharjo, Sabtu (22/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia mencuri handphone milik Gilang Adi Pamungkas (16) warga Kenteng, Ngadirojo di ruko milik Suparno di sisi utara Pasar Kecamatan Sidoharjo.

Baca juga: Mengaku Jadi Kurir, Selipkan Sabu di Jembatan

“Sebelum beraksi, pelaku berpura-pura membeli sebuah bolpoint. Saat penjaga toko mengambil uang kembalian, pelaku langsung mengambil handphone yang tergelatak di atas etalase. Kemudian dia pergi begitu saja,” ungkap Kasatreskrim, Senin (24/7).

Terbongkarnya kasus ini, gara-gara HP curiannya itu dipasangi kode keamanan. Karena tidak bisa membuka, HP tersebut dibawa ke konter HP yang untuk dikembalikan ke mode standar, kemudian pelaku pergi.

Baca juga: Simpan Sabu 25 Gram, Warga Karanggede Ditangkap Polisi

Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku kembali lagi ke konter. Ternyata di tempat itu pelaku sudah ditunggu pemilik HP. Langsung saja pelaku ditangkap dan diserahkan ke Mapolsek Sidoharjo.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan dia juga mengaku sempat menggasak HP di konter Angkasa, Jumat (21/7) .

Baca juga: Usai Cekcok Slamet Palupi Warga Karanganyar Meninggal

Karena masih di bawah umur, pelaku akan dilakukan proses diversi terlebih dahulu. Ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, dan pelaku dikembalikan kepada orang tua.

Selain itu, pihak keluarga penjamin membuat surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan berkaitan dengan kasus ini. Menyatakan pelaku tidak akan mengulangi kejadian yang sama. Juga tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. Setiap saat dapat hadir kalau dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pelaku juga wajib apel dua kali seminggu.

Baca juga: Warga Sukoharjo Meninggal Memberikan Wasiat Biaya Penguburan