Horeee… Gaji Dewan Sukoharjo Rp 30 Juta

Rapat paripurna DPRD Sukoharjo tentang raperda menjadi perda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, Senin 31 Juli 2017. Susilo (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Persetujuan ini setelah melalui pembahasan di tingkat DPRD dan eksekutif, panitia khusus (pansus) hingga fasilitasi gubernur Jateng.

Keputusan tersebut tertuang dalam penadandatanganan raperda menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Senin 31 Juli 2017. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nurjayanto dihadiri 34 anggota dari total 45.

Ketua Pansus Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Rebi Suparjo menjelaskan, pembahasan bersama dengan eksekutif dilakukan selama dua hari. Setelah dibahas dan dilakukan penambahan dasar hukum, serta fasilitasi gubernur Jateng, maka disahkan menjadi perda.

Penambahan dasar hukum di antaranya, UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No.15 tahun 2004 tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden N0.87 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di samping itu, Peraturan Mendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Permendagri No.80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda Kabupaten Sukoharjo No.1 tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

”Selain itu juga mendasari hasil fasilitasi Gubernur Jateng tanggall 27 Juli No 180/00867, perihal Hasil Fasilitasi Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” jelas Rebi.

Berdasarkan informasi, usai diteken, nantinya anggota DPRD akan mendapatkan gaji sekitar Rp 30 juta/bulan. Sebelumnya, gaji anggota dewan berkisar RP 15 juta.