Polres Boyolali Tutup Galian C Pasir Ilegal di Lereng Merapi

Alat berat di Dusun/Desa Bakulan, Kecamatan Cepogo, Boyolali, digaris polisi Senin 31 Juli 2017. Yulianto (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – BOYOLALI – Aktivitas penambangan galian C Pasir di lereng Gunung Merapi ditutup paksa Senin 31 Juli 2017. Penutupan yang dilakukan Polres Boyolali ini diikuti penyitaan alat berat (backhoe) dan satu unit truk pasir.

Penambangan pasir di Dusun/Desa Bakulan, Kecamatan Cepogo, Boyolali, ini diduga ilegal. Hal itu setelah polisi mendapat laporan masyarakat jika di lokasi tersebut ada aktivitas penambangan mencurigakan.

Penutupan aktivitas penambangan pasir dipimpin langsung Wakapolres Boyolali Kompol Zulfikar Iskandar dan Satreskrim. ”Penutupan setelah ada laporan masyarakat. Warga sekitar melihat ada penambangan mencurigakan,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Miftakul Huda.

Setelah mendapat laporan masyarakat, polisi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Lokasi penambangan dicek, termasuk perizinan penambangan yang dikeluarkan Pemprov Jateng. Setelah diteliti, penambangan ini tidak dilengkapi perizinan.

Lantas pihak kepolisian mendatangi lokasi penambangan untuk ditutup. Saat penutupan itu, pihak pengelola juga tak dapat menunjukkan dokumentasi perizinan. ”Pemantauan sudah dua hari yang lalu. Di lokasi ada aktivitas pengambilan pasir menggunakan alat berat,” papar dia.

Jika mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas penambangan ini ilegal. Sebab belum dilengkapi dengan perizinan lengkap. Sanksi menyalahi pasal 158, dapat diancam tahanan maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Meski demikian, polisi masih mendalami aktivitas penambangan ini.