Perobohan Tower BTS Ilegal di Boyolali Tunggu Waktu Tepat

FOKUS JATENG – BOYOLALI – Pihak Satpol PP Boyolali menunggu waktu yang tepat untuk merobohkan tower BTS di Dusun/Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo. Hal ini diungkapkan Penyidik Satpol PP Boyolali Tri Joko, Senin 1 Agustus 2017.

”Kita tunggu waktu yang pas. Yang jelas akan kami bongkar,” tandasnya. Meski pihaknya sudah menyegel tower tersebut, namun tidak membuka identitas pemilik tower tersebut.

Seperti diketahui, di wilayah Boyolali ada 180 tower BTS yang dioperasikan 286 operator. Namun 4 di antaranya ilegal karena tak mempunyai izin dan atau punya izin tapi sudah kedaluwarsa. Untuk itu satu persatu tower tersebut disegel dulu sebelum dirobohkan.

Sebelum menyegel tower di Manggis, Mojosongo, petugas satpol PP juga menyegel tower di wilayah Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono, dan Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel. Lahan yang didirikan di Kecamatan Banyudono juga diduga menyalahi ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB).

Lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut diduga melanggar dua hal. Lahan yang digunakan merupakan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Dan pembangunan di lahan itu tidak menyertakan IMB. Hal tersebut sudah dia koscek ke kantor desa setempat dan kantor perizinan.