Direktur Standarisasi Kemendag: Pasar Tradisional Harus Ber-SNI

FOKUS JATENG – SOLO – Tak hanya produk industri yang mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI, rupanya fasilitas umum seperti pasar tradisional juga harus mengantongi hal serupa.



Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Chandrini Mestika Dewi kepada wartawan mengatakan, SNI pasar tradisional penting untuk menjaga kualitas pelayanan dan daya saing pasar tradisional.

”Untuk pasar tradisional sertifikasi yang kami berikan SNI 8152:2015 yang mulai berlaku pada 2015 lalu. Namun sampai saat ini baru 10 pasar di Indonesia yang memilikinya,” jelasnya Rabu 2 Agustus 2017.

Masih minimnya jumlah pasar tradisional yang ber-SNI diakui Chandrini menjadi catatan tersendiri. Meski tak dipungkirinya syarat yang harus dipenuhi pasar SNI memang berat.



Ia menuturkan, terdapat tiga syarat agar pasar tradisional bisa bersertifikat SNI. Yakni persyaratan umum meliputi lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan, persyaratan teknis berupa ruang dagang, aksesibilitas dan zona, pos ukur ulang dan sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan dalam bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih serta pengelolaan air limbah. Serta persyaratan pengelolaan terdiri dari prinsip pengelolaan pasar, tupoksi pengelola pasar, prosedur kerja pengelola pasar, struktur pengelola pasar, dan pemberdayaan pedagang.

”Untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan biaya yang besar dan itu yang menjadi kendala utama penerapan SNI pasar tradisional,” pungkasnya. (tri)