FOKUS JATENG – SOLO – Sebanyak 50 warga Kelurahan Gilingan, Solo, yang tinggal di bantaran Kali Pepe mendapatkan sertifikat sebagai bukti atas kepemilikan lahan yang mereka tempati. Sertifikat tersebut secara simbolis diserahkan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo dan juga Kepala Badan Pertanahan Solo, Sunu Duto Widjomarmo, Jumat 4 Agustus 2017.
Rudy, sapaan akrab Walikota Solo mengatakan, pembuatan sertifikat atas lahan bantaran tersebut menjadi satu-satunya solusi konkret untuk mengatasi permasalahan perumahan dan kemiskinan di kota bengawan. Apalagi, warga sudah puluhan tahun menghuni lahan tersebut, bahkan rumah yang ditempati sudah bersifat permanen.
”Ya kalau sudah permanen seperti ini mau bagaimana lagi. Solusinya ya hanya bisa melegalkan tanah yang ditempati,” ujarnya.
Disinggung mengenai posisi lahan yang disertifikasi berada di bantaran sungai, yang seharusnya tidak boleh untuk hunian, Rudy mengatakan posisi rumah warga tidak melanggar aturan. Sebab tidak berada persis di bibir sungai, namun berjarak 3 meter atau sudah berada di luar garis sepadan sungai. Sehingga masih bisa digunakan sebagai jalan inspeksi.
”Selain jalan inspeksi ini nantinya juga akan dilengkapi dengan sanitasi komunal agar tidak ada lagi warga yang buang air di sungai langsung,” jelasnya.
Kepala Badan Pertanahan Solo, Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, di Kelurahan Gilingan terdapat 105 warga yang memohon pembuatan sertifikat atas lahan yang ditempati. Dari jumlah tersebut 50 bidang sertifikat sudah diseragkan, sedangkan 40 bidang masih dalam proses administrasi dan sisanya dalam pengumuman yang akan diselesaikan 14 hari kedepan.
”Yang mengajukan sertifikat sudah tinggal selama 17 tahun di lokasi tersebut,” katanya.