Simpang Empat Driyan Boyolali Telan Korban Satu Nyawa Lagi

Simpang empat Driyan, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota dipasang tanda bahaya dan pita kejut. | Yulianto (/Fokusjateng.com)

Simpang empat Driyan, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota dipasang tanda bahaya dan pita kejut. | Yulianto

FOKUS JATENG – BOYOLALI – Simpang empat Kampung Driyan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota, memakan korban jiwa lagi. Yakni Sholikah (17), pengendara sepeda motor tewas setelah tertabrak truk Jumat 4 Agustus 2017.



Warga yang masih berstatus pelajar ini beralamat Dusun Salamrejo, RT 03, RW 1, Desa Sempetan, Kecamatan Ampel. Dia mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan kaki. Bahkan sepeda motor metik yang dikendarai hampir sudah tak berwujud.

Baca juga: Waspada!!! 50 Persen Korban Kecelakaan di Sragen di Bawah Umur

Febriana (21) warga setempat mengatakan kecelakaan itu terjadi sekira pukul 01.20 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Metic bernopol AD 6140 AMD dari arah utara. meski sebelum sampai diperempatan jalan Jambu dan jalan Nanas sudah ada pita kejut, tapi korban tetap memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: Sering Makan Korban Jiwa, Simpang Empat Horor Driyan Boyolali Diruwat…

Tak disangka-sangka, sebuah truk bernopol D 8403 XP yang disopiri Winarno melaju dari arah barat. Nahas, korban langsung dihantam truk yang juga melaju dengan kecepatan tinggi saat memotong jalan Jambu. ”Korban bersama sepedanya terseret sampai kandang ayam belakang. Ya kurang lebih 10 meteran dari perempatan,” katanya.



Sementara itu, Kanitlaka Satlantas Polres Boyolali, Ipda S. Widodo mengatakan saat kejadian, kondisi jalan sepi. Pengendarapun memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi. ”Saat akan memotong jalan, kemungkinan korban tak menyangka, dari arah barat (jalan jambu) ada truk yang melintas. Sehingga tabrakan tersebut terjadi,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Kesulitan Lakukan Olah TKP Laka Lantas, Ini Penyebabnya…

Dia menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP, untuk sementara itu disimpulkan penyebab laka lantas ini kurang hati-hatinya pengendara sepeda Motor. Akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan , menyebabkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009, tentang UULAJ.