Sekolah dan Instansi Pemerintah Wajib Putar Lagu-Lagu Ini

Ilustrasi | (Pixabay) (/Fokusjateng.com)

Ilustrasi | (Pixabay)

FOKUS JATENG- SOLO – Selama bulan Agustus 2017 ini seluruh sekolah negeri dan instansi pemerintahan di Kota Bengawan wajib memutar lagu-lagu kebangsaan dan daerah sebelum jam kerja dan kegiatan belajar mengajar dimulai.



Kewajiban tersebut menyusul dideklarasikannya Pekan Lagu Kebangsaan dan Daerah, Senin (7/8/2017) di Balaikota Solo oleh Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Ditemui usai deklarasi, Rudy, sapaan akrab walikota mengatakan, deklarasi tersebut didasari makin sedikitnya anak-anak yang mengenal dan hapal lagu-lagu kebangsaan dan daerah. Sehingga dengan diputar setiap hari diharapkan bisa membangkitkan kecintaan anak-anak kepada lagu kebangsaan dan daerah karena secara otomatis tertanam di kepala mereka.

“Tujuannya ingin membangkitkan kembali rasa nasionalisme dan patriotism kepada bangsa dan negara, khususnya di kalangan anak-anak melalui lagu-lagu kebangsaan dan daerah,” jelas Rudy.



Setelah pencanangan, lanjutnya, kemungkinan akan dibuatkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda), sehingga diharapkan pemutaran lagu kebangsaan dan daerah juga dilakukan di instansi swasta.