FOKUS JATENG – BOYOLALI – Fakta-fakta terkuak terkait temuan mayat dalam kondisi terikat di alas karet Kedawung, Sragen, Jumat 4 Agustus 2017. Hasil otopsi RSUD dr. Moewardi Solo sangat mengejutkan. Sebab, korban meninggal dunia delapan jam sebelum diotopsi.
”Dari hasil otopso diketahui korban meninggal dunia delapan jam sebelum diotopsi. Artinya diduga kuat korban dibuang di alas karet Kedawung dalam kondisi masih hidup,” ungkap Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, saat rilis di mapolres setempat Selasa sore 8 Agustus 2017.
Diperkirakan juga korban sebenarnya masih hidup. Korban meninggal akibat kehabisan oksigen lantaran mulut dan hidung dilakban. Sementara itu, polisi menjerat pelaku pembunuhan dengan Pasal 365 KUHP ancaman pidana selama 20 tahun penjara.
Identitas mayat yang kondisinya terikat dan terlakban di alas karet Kedawung, Sragen, sudah terkuak. Dia adalah AB (60), warga Klutuk, Tanjung, Katibung, Sidoharjo, Jawa Timur (Jatim). AB adalah korban perampokan yang dilakukan kawanan perampok.
Salah satu dari kawanan perampok ini berhasil ditangkap Polres Sragen. Saat rilis Selasa sore 8 Agustus 2017, polisi mengungkap identitas korban dan satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah berinisial WD (40), warga Dusun Pondok, Sambirejo, Sragen.
Perampokan tersebut sungguh keji. Sebab, korban diikat menggunakan tali dan dilakban bagian mulutnya. Kakinya pun juga diikat menggunakan lakban. Lantas dibuang di alas karet Kedawung, Sragen, Jumat 4 Agustus 2017.
Penemuan mayat laki-laki dengan kondisi terikat tersebut langsung ditangani dengan cepat anggota kepolisian Sragen. Pencarian dan pengungkapan pelaku pembunuhan terbilang sangat cepat. Hanya membutuhkan 4 hari sejak ditemukan pada Jumat 4 Agustus 2017.
Baca juga: