Oknum Guru MI Cabuli Muridnya, Begini Modusnya!

Guru MI berinisial AS dilaporkan ke Polres Karanganyar karena diduga tega mencabuli muridnya sendiri. (FokusJateng/Suroto) (/Fokusjateng.com)

Guru MI berinisial AS dilaporkan ke Polres Karanganyar karena diduga tega mencabuli muridnya sendiri. (FokusJateng/Suroto)

FOKUS JATENG —  KARANGANYAR — Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Karanganyar. Seorang oknum guru MI berinisial AS dilaporkan ke Polres Karanganyar karena diduga tega mencabuli muridnya sendiri.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sejauh ini sudah ada empat orang tua korban yang melapor. Pihaknya masih menyelidiki apakah ada korban lainnya.

“Sekarang masih akan kita dalami apakah ada korban lainnya. Kita berharap korban cukup empat ini saja,” ujar Ade Safri di Mapolres Karanganyar, Jumat (11/8/2017).

AS merupakan guru sekaligus wali kelas 3. Dia melakukan aksinya di dalam kelas. Diperkirakan, seluruh siswa di kelas pun mengetahuinya.

Adapun modus AS melakukan perbuatan bejat itu adalah dengan memanggil korban maju ke meja guru terlebih dahulu dengan alasan memeriksa pekerjaan para murid. Korban kemudian diminta duduk di pangkuan AS.

“Korban dipangku, disingkap roknya, lalu dilakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian kemaluan. Perlakuannya berbeda-beda, ada yang dikasih uang Rp 2 ribu untuk jajan. Ada yang dipinjami handphone untuk bermain,” ujarnya.

Menurutnya, AS pun mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Tapi ancaman AS tidak berhasil membuat semua korbannya takut. Kasus ini justru akhirnya terkuak setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya sepulang sekolah.

“Korban juga mengatakan ada teman lain yang juga mendapat perlakuan serupa. Setelah dikroscek memang benar, lalu orang tua melapor ke Satreskrim Polres Karanganyar. Kemarin malam kita tahan AS untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkap dia.

Kapolres menambahkan, kondisi korban sempat mengalami trauma, tapi kini semakin membaik. Unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar bekerja sama dengan psikolog dalam penanganan korban.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena seorang guru, AS diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman.

“Alat bukti selain keterangan saksi, penyidik mengantongi Visum et Repertum luka yang ditemukan pada beberapa korban. Luka lecet pada kemaluan dan bagian tubuh lain. Kami juga akan menyita kursi kelas sebagai barang bukti,” tutupnya.