Ealah… Simpan Sabu dan Ekstasi di Bawah Kasur

Gelar ungkap kasus narkoba di Mapolresta Solo, Senin 14 Agustus 2017. (Putranti/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SOLO – Polresta Solo berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga kuat juga merupakan salah satu pengedar narkoba di Kota Bengawan. Penangkapan terhadap tersangka bernama Drajad Rakasiwi (31), warga Kampung Gemunggung, Gilingan, Banjarsari, ini dilakukan 9 Agustus 2017. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu seberat 9 gram dan belasan butir ekstasi.


Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap Drajad berdasarkan laporan warga yang menyebut ada pengedar narkoba jenis sabu-sabu di indekos yang ada di wilayah Nusukan.

”Setelah melakukan pengamatan kami mendapati ada salah satu penghuni kos yang mencurigakan dan saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dan ekstasi yang disimpan di bawah kasur,” jelasnya saat gelar perkara di mapolresta setempat Senin 14 Agustus 2017.

Atas temuan tersebut, polisi langsung menggelandang Drajat ke Mapolresta untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan tersangka diketahui ia mendapatkan barang dari pemasok berinisial J dan transaksi dilakukan dengan cara drop barang di lokasi yang sudah disepakati.


”Narkoba yang kami amankan rencananya oleh tersangka akan dijual lagi. Artinya dia memang seorang pengedar. Karena itu, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” paparnya.