FOKUS JATENG — SOLO — Demi mendapatkan apa yang diinginkan, tak jarang seseorang menghalalkan segala cara, termasuk hasrat untuk pesta pora, foya-foya, judi, dan melampiaskan hasrat seksualnya yang sudah tak terbendung.
Seperti yang dilakukan Lilik Yulianto (58). Warga Tembalang, Semarang ini nekat menggadaikan armada taksi milik perusahaannya, demi memuaskan hasrat seksualnya yang sudah tak bisa terbendung.
Berdasarkan informasi yang beredar, ia menggadaikan taksi tersebut senilai Rp 23 juta. Terbongkarnya kasus ini berawal, usai pihak pengadai taksi tersebut, mencoba melakukan komunikasi dengan perusahaan taksi tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, pihak penggadai ingin memastikan apakah sudah ada izin dari pihak perusahaan taksi kepada pelaku. Ternyata, si pelaku tidak meminta izin dahulu kepada pihak perusahaan taksi.
“Setelah mendapatkan laporan dari Semarang, pihak perusahaan taksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarsari, hingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelas Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana kepada wartawan, Selasa (15/8/2017).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku, uang tersebut sudah digunakan habis berfoya-foya, yakni bermain perempuan hingga berjudi.
Atas perbuatan tersebut, ia harus merasakan diginnya hotel prodeo dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, karena pelaku melakukan penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
Baca juga: