FOKUS JATENG – SRAGEN – Sebanyak tujuh pejabat baru di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sragen dikukuhkan di Pendopo Sumonegaran oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati pada Senin, (14/8/2017).
Nah, ini dia daftar lengkap tujuh pejabat yang dikukuhkan oleh Bupati Sragen:
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs.Suwardi
2. Kepala Dinas Kesehatan, dr.Hargiyanto
3. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Puji Atmojo
4. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, I.Yosep
5. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dwiyanto
6. Direktur RSUD Suhadi Priyo Nagoro, dr.Didik Haryanto
7. Direktur PDAM Sragen, Supardi
Ketujuh pejabat baru tersebut diharapkan bisa menepati janji dan sumpah yang sudah mereka ucapkan saat pelantikan.
Dalam sambutanya Bupati Kusdinar mengatakan, seleksi pejabat sudah dilakukan sesuai tahapan jobvit yang sudah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.
Adapun seleksi dilakukan melalui panitia seleksi independen meliputi administrasi, kepribadian, penelusuran rekam jejak dan juga wawancara.
Saat tes wawancara bupati mengatakan para pejabat sudah membuat janji dan komitmen akan memajukan kabupaten Sragen melalui sektor yang dipegang masing-masing pejabat yang baru saja di berikan amanah.
“Saya perlu mengingatkan saudara bahwa sumpah ini mengandung tanggung jawab kepada negara dan kesejahteraan masyarakat. Sumpah ini selain disaksikan hadirin juga disaksikan Tuhan YME,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, tugas ke tujuh pejabat saat ini sangat berat, utamanya di sektor pendidikan. Maka, bupati menargetkan, Kepala Dinas P dan K yang baru harus mampu meningkatkan IPM (indeks pembangunan manusia).
Sementara Direktur RSUD harus meningkatkan pelayanan masyarakat. Kepala Dinas Perizinan harus dapat mendatangkan investor disamping memperbaiki layanan perizinan, kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan.
Semenatar direktur PDAM harus meningkatkan sambungan pelanggan khusunya wilayah Sragen di utara Bengawan Solo.