Syarat Mengurus Kartu Identitas Anak Gimana Sih…

ilustrasi (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SRAGEN – Masyarakat mungkin bertanya-tanya mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Ini syarat untuk mendapat KIA. Cukup mudah, yakni hanya mengurus keterangan dari desa/kelurahan.

Kemudian melampirkan kartu keluarga (KK), KTP orang tua, dan akta lahir. Jika tidak punya akta lahir akan sekaligus dibuatkan. Selain itu akan dibuat loket khusus agar pemohon tidak sampai antre terlalu lama.

Sekretaris Dispendukcapil Sragen Wahana Wijayanto menyampaikan, banyak keuntungan  yang diperoleh pengguna KIA. Saat ini pihaknya menjajaki dengan peengusaha tempat Rekreasi Seperti Doeng Cuo, Dayu Park, Toko Buku, makanan dan pusat perbelanjaan untuk memberi diskon bagi pemegang KIA.

”Kita harapkan pihak swasta ikut pro aktif memberi diskon, ini juga menguntungkan bagi perusahaan lantaran tentu lebih banyak menarik minat pembeli dengan promosi diskon tersebut,” tandasnya Jumat 18 Agustus 2017.

Fungsi utama KIA yakni identitas administrasi kependudukan. Sementara efek samping diharapkan menggeliatkan iklim usaha dan juga kejujuran dalam dunia olahraga.

”Biasanya di dunia olahraga ada yang mencoba mencuri umur untuk level junior, namun dengan KIA hal itu bisa diminimalisir, jika masih meragukan bisa di cek di Kantor Dispendukcapil,” ujarnya.