FOKUS JATENG — KLATEN — Kasus biro umroh Fist Travel di Jakarta membuat Kementrian Agama (Kemenag) Klaten akan mengambil langkah selektif dalam pemberian surat rekomendasi pengajuan paspor dari biro (agen) umroh yang ada diseluruh Indonesia.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama Klaten, Waznan Fauzi mengatakan, memang sesuai dengan aturan yang berlaku bagi setiap pemohon paspor untuk kepentingan umroh, harus menyertakan surat rekomendasi atau pengantar dari Kementrian Agama setempat.
Lebih lanjut Waznan mengatakan, biro umroh yang bersangkutan selanjutnya mengirimkan surat permohonan kepada Kemenag dan selanjutnya Kemenag membuat surat pengantar yang ditujukan ke kantor Imigrasi.
“Dari bulan Maret sudah ada 1000 lebih pemohon surat pengantar ke kantor Imigrasi, dari jumlah tersebut tidak ada dari Fist Travel, kita sangat selektif dalam memberikan surat pengantar,” kata dia kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).
Dikatakan Waznan, agar masyarakat tidak tertipu dengan biro umroh yang nakal maka harus selektif dalam memilih biro atau travel. Kemudian para jamaah harus menghindari biro umroh yang menggunakan pola multilevel marketing.
“Yang seperti multilevel harus dihindari. Biasanya awal awalnya ontime, tetapi berikutnya banyak yang mengalami masalah, selain itu jamaah disarankan memilih biro umroh yang terdaftar di Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementrian Agama,” kata dia.
Pejabat sementara, Kepala Kemenag Klaten Muhammad Yusuf menegaskan, terkait kasus Fist Travel, Kemenag Klaten akan lebih selektif dalam pemberian surat rekomendasi. “Perlu selektif. Jangan sampai ada masalah seperti biro umroh di Jakarta yang sedang ada kasus,” tandasnya.