FOKUS JATENG — SRAGEN — Jajaran Res Narkoba Polres Sragen membekuk pengedar pil koplo yang banyak diedarkan kepada para remaja pada Selasa (22/8/2017). Selain menangkap pengedar, polisi juga mengamankan 20 ribu Butir pil Trihex dan 1500 pil Tramadol yang nilainya hampir Rp 15 Juta.
Dari penangkapan ini polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Heri Anang Yulianto,25, Warga Dukuh Jenar RT 01/01 Desa jenar, Kecamatan Jenar. Tri Aristanto,26, Warga Dukuh pindi RT 15 Desa Mlale, Kecamatan Jenar dan Endri Suparno,23, Desa Pengkok RT 10 Kecamatan Kedawung.
Ketiganya terbukti mengedarkan obat keras jenis tramadol dan trihexpenidil serta riklona. Mereka melanggar pasal 196 jo pasal 197 UU no 36/2009 tentang kesehatan dan UU no 5/1997 tentang psikoptropika.
Terkuaknya pengedaran pil ini berawal saat polisi mencurigai pergerakan paket pengiriman yang barang pemberitahuannya selalu diambil oleh penerima tanpa diantar. Kemudian salah seorang Polwan cantik menyamar menjadi karyawan jasa pengiriman paket untuk menyelidiki lebih dalam soal teknik pengiriman para pelaku.
Sampai pada akhirnya pada Selasa sore, barang yang berisi pil koplo itu diambil langsung oleh pelaku. Tak lama kemudian, salah seorang pelaku langsung ditangkap saat hendak membawa pergi pil koplo tersebut. Saat diperiksa terbukti berisi pil koplo.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi menyampaikan, tim yang melakukan ungkap tersebut dari jajaran Sat Narkoba yang dipimpin AKP Joko Satriyo Utomo.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Sragen. “Saat ini seluruh tersangka ditahan guna proses sidik selanjutnya,” ujarnya Saptiwi sekaligus mewakili Kapolres Sragen.