FOKUS JATENG – KLATEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten bakal mengendalikan transportasi berbasis online yang mulai beroperasi di Klaten. Hal ini seiring keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) 26/2017.
MA telah memutuskan 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 tahun 2017 untuk dicabut. Dalam aturan tersebut mengatur keberadaan transportasi menggunakan aplikasi berbasis informasi. PM tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek itu merupakan landasan bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan transportasi daring.
”Namun dengan pencabutan tersebut, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pengendalian dan pengaturan transportasi online.Bahkan aturan daerahnya belum sempat dibuat. Jika sudah dicabut seperti ini, kami lepas tangan,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Klaten Joko Suwanto, kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2017.
Terkait hal itu, pihaknya akan menggelar kesepakatan antara pengelola ojol dengan opang, sehingga kedua pihak dapat beroperasi dengan aman di wilayah Klaten. Pasalnya jika tidak ada kesepakatan dikhawatirkan akan timbul gesekan seperti yang terjadi di daerah lain.
”Rencananya, kedua pihak akan kami pertemukan untuk menjalin kesepakatan. Sementara itu, masing-masing pihak sudah kami minta menyampaikan aspirasinya,” paparnya.
Selain bakal memfasitasi kesepakatan antara kedua pihak, kata Joko, Dishub juga meminta pengendara ojek online untuk tidak beroperasi sementara hingga terjalin kesepakatan. Sedangkan pengelola ojek online juga diminta untuk memprioritaskan rekrutmen terhadap pelaku ojek pangkalan.
”Bukan bersifat pembatasan, namun langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya gesekan,” kata dia.
Dikatakan Joko, Dishub dapat dianggap melakukan kesalahan jika melakukan pengendalian dan mengatur transportasi daring seperti ojek online (ojol) yang saat ini sudah mulai beroperasi di Klaten. Hal ini lantaran tidak aturan yang dapat digunakan sebagai landasan hukum.
”Ini yang kami khawatirkan. Sementara jika tidak diatur, berpotensi terjadi gesekan dengan pelaku ojek pangkalan yang sudah beroperasi lebih dulu,” tandasnya.