FOKUSJATENG — KARANGANYAR — Jajaran Polres Karanganyar menggelar sosialisasi Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2017 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Juli 2017. Acara sosialisasi tentag Perppu Ormas ini digelar di Gedung wanita Karanganyar dan dihadiri jajaran Pimpinan Derah Karanganyar.
Perppu yang mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti Pancasila dinilai lebih ringkas dibandingkan UU Nomor 17 tahun 2013. Jangkaunnya lebih luas untuk menindak ormas pengancam NKRI.
Hal itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan isi dari Perppu ini kepada peserta Sosialisasi Perppu Nomer 2 Tahun 2017 di Gedung Wanita Karanganyar, Kamis (24/08/2017).
“Perppu ini menjangkau apa yang sebelumnya tidak menjangkau dalam UU ormas sebelumnya,” ungkap Kapolres Karanganyar.
Latar belakang diterbitkannya UU lantaran hadirnya ormas-ormas radikal yang kini tumbuh subur di Indonesia dan justru bisa mengancam persatuan dan kesatuan bisa ditekan dengan kehadiran Perppu ini.
Pemerintah memunculkan Perppu ini juga sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
“Ini adalah sebagai langkah preentif dan preventif untuk membersihkan ormas-ormas yang memang dianggap akan mengancam NKRI. Jadi ini tepat,” imbuh Kapolres.
Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa Polri khususnya Polres Karanganyar akan mengawal pelaksanaan peraturan tersebut dan memerintahkan kepada jajarannya untuk mengantisipasi dampak dari diterbitkannya perppu tersebut.
”Saya minta seluruh jajaran Polres Karanganyar sesuai dengan tupoksinya dan juga para Kapolsek agar memonitor dampak diterbitkannya Perpu No 2 Tahun 2017 di wilayah masing-masing tingkatkan pembinaan kepada seluruh masyarakat tentang bahayanya paham radikal dan anti Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tingkatkan antisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal yang akan menyebarkan paham-paham tersebut ke wilayah Karanganyar. Karanganyar harus bersih dari ormas-ormas yang anti pancasila maupun yang menyebarkan paham radikal, jika ditemukan, kami perintahkan untuk ditindak tegas,” tegas Kapolres Karanganyar.
Selain mengundang jajaran pimpinan daerah, sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh ketua Ormas-ormas se-Karanganyar. Kegiatan ini dimotori oleh Sat Binmas Polres Karanganyar dibawah komando Kasat Binmas Polres Karanganyar AKP Suwarsi SH.