Asyik …Pemegang NPWZ Dapat ‘Diskon Pajak’

FOKUS JATENG — KARANGANYAR — Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten karanganyar bertekad merampungkan Identifikasi Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) tahun ini. Pembayar zakat yang melalui sistem ini dapat pengurangan kewajiban pajaknya ke negara.

Demikian disampaikan Ketua Baznas Karanganyar, Sugiyarso dalam sarasehan rutin di pendopo rumah dinas Bupati Karanganyar.

“Tahun ini harus clear semua untuk pendataan NPWZ. Pembayaran zakat 2,5 persen tiap bulan menjadi lebih jelas siapa identitasnya. Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan pemungutan sistem konvensional dengan melalui NPWZ. Namun ini sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-33/PJ/2011,” katanya kepada wartawan.

Aturan itu memuat badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah selaku penerima zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan penetapan badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap wajib pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Data per orang berikut alamatnya harus akurat sebagai informasi penting di NPWZ. Pencatatan ini penting untuk mengurangi jumlah bruto wajib pajak. Minimal, 11 ribu PNS di Karanganyar didata duluan karena mereka pendonor aktif,” katanya.

Di Karanganyar sendiri, perolehan zakat infaq dan sedekah hampir Rp 1 miliar pada Agustus 2017.