FOKUS JATENG – WONOGIRI – Pemkab Wonogiri mengadukan seorang wartawan Wonogiri secara lisan ke Polres Wonogiri. Pasalnya wartawan yang bersangkutan dianggap kerap mengabarkan informasi yang tidak tepat.
Polres Wonogiri belum mengambil tindakan atas aduan itu. Bahkan menyarankan agar Pemkab Wonogiri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pers.
“Tadi rombongan Pemkab Wonogiri yang dipimpin Pak Sekda mengadukan secara lisan berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media online di Wonogiri. Tapi harus digarisbawahi, ini sebatas aduan lisan, tepatnya konsultasi,” ungkap Wakapolres Wonogiri Kompol Wawan Purwanto didampingi Kasatreskrim, AKP Muhamad Kariri, Selasa (29/8/2017).
Wakapolres menyebutkan, aduan tersebut seputar pemberitaan di media online IW. Berita ditulis oleh salah satu wartawan yang bertugas di Wonogiri berinisial BS yang juga merupakan wartawan di salah satu koran cetak di Jawa Tengah.
“Intinya, wartawan itu dianggap sering memberitakan berita yang tidak pas. Pernah Pemkab memberikan hak jawab di medianya tapi tidak ada perbaikan dan itu masih berulang,” kata Wakapolres.
Wakapolres mengatakan, salah satu pemberitaan yang dianggap tidak pas dan pernah dimuat di laman media online tersebut diantaranya terkait kasus penganiayaan seorang warga Wonogiri. Dimana nama panggilan korban ditulis hampir sama dengan salah satu nama pejabat penting di Wonogiri. Setelah, dilakukan klarifikasi oleh jajaran Setda, ternyata nama panggilan korban berbeda dengan seperti yang tertulis di media tersebut.
Terkait aduan Pemkab Wonogiri, Kompol Wawan mengatakan, Polres Wonogiri menyarankan agar terlebih dahulu ditelusuri secara jelas dan dikaji ulang. Bahkan pihaknya menyarankan agar Pemkab Wonogiri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pers, apakah pemberitaan tersebut termasuk sebuah produk pers atau bukan.
“Nanti baru bisa diketahui setelah ada tanggapan dari Dewan Pers. Kami masih menunggu,” jelas Wakapolres.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo menegaskan dirinya tidak alergi terhadap kritik melalui pemberitaan. Namun bupati berharap hendaknya wartawan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan UU ITE.
Ketika ditanya contoh pemberitaan yang ditulis BS di medianya, Joko Sutopo tidak menjawab terus terang hanya mempersilakan para wartawan untuk membaca sendiri hasil tulisan BS.
Sementara itu BS ketika dihubungi mengatakan, belum mengetahui, apakah dirinya diadukan atau dilaporkan. Menurut dia aduan dan laporan punya makna yang berbeda dalam perspektif hukum.
Dia juga belum tahu posisinya apakah akan diadukan atau dilaporkan sebagai pribadi atau profesi.
“Pengadu atau pelapor sebagai pribadi atau institusi saya juga belum tahu. Jika itu terkait pribadi itu bisa dikomunikasikan. Jika terkait profesi juga ada prosedurnya,” kata dia.