82 Sekdes Berstatus PNS di Sragen Ditarik Mengisi Pos di Lingkungan Pemkab

FOKUS JATENG – SRAGEN – Sebanyak 82 aparatur sipil negara (ASN) fungsional yang diperbantukan di kantor desa akan ditarik. Namun kebijakan tersebut masih harus menunggu hasil dari Perda perangkat desa. Selain itu Pemkab Sragen melakukan pendataan ulang terkait kebutuhan perangakat desa.

Kepala Bagian (Kabag) Pemdes Setda Sragen Suharyanto menyampaikan, ada 82 ASN yang diperbantukan sebagai sekretaris desa. Dia menjelaskan tenaga fungsional yang diperbantukan sebagai sekdes akan ditarik kembali ke posisi tenaga fungsional.

”Kalau tenaga fungsional akan dikembalikan ke fungsional. Jumlah yang diperbantukan ada 82 orang,” ujar Suharyanto saat ditemui di ruang kerjanya Selasa 29 Agustus 2017.

Dia menyampaikan Khusus untuk Sekretaris desa (Sekdes), ada 62 posisi yang masih kosong dari 196 de sa. Meski demikian, Pemkab menilai masih harus menunggu Peraturan daerah (Perda) Perangkat Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) soal Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Perangkat Desa. ”Carik ditarik, iya Setelah perda perangkat desa jadi, kemudian ditindaklanjuti perbub. Kemudian penataan,” ungkapnya.

Terkait data perangkat desa, Dia menyampaikan masih dalam proses. Namun demikian kekosongan dirasa cukup banyak. ”Sejauh ini jika petugas kewilayahan atau bayan dalam satu desa minimal dua orang, akan membutuhkan minimal 10 perangkat desa dalam satu desa,” terangnya.

Sebagai gambaran yakni dalam satu desa nanti terdapat satu Kades, Satu sekdes, tiga Kasi, tiga Kaur dan minimal dua Petugas wilayah. Kasi terdiri dari Pemerintahan, Kesejahteraan rakyat dan pelayanan umum. Sedangkan Kaur terdiri dari Tata Usaha, Keuangan dan Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP).

Dia menyampaikan saat ini dimungkinkan jabatan lain di dalam satu pemerintahan desa ada juga yang kosong. Terkait pengisian perangkat desa yang kosong, pihaknya masih harus menunggu selesainya pembahasan Perda di DPRD Sragen. Sedangkan kekongan di Sekdes akan diampu oleh perangkat desa lainnya.

Dia menyampakan Kepala desa tetap punya peranan mengisi perangkat desa yang kosong. Namun demikian pendataan segera dilakukan. Kita adakan pendataan ulang, kita segera panggil kaur kecamatan biar valid,” ujarnya.