Pengedar Narkoba Jaringan Nusakambangan Ditangkap di Klaten

Gelar perkara ungkap kasus narkoba di Mapolres Klaten, Selasa 29 Agustus 2017. Joko Larsono (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG — KLATEN — Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Klaten meringkus 6 (enam) orang pria terkait dengan kasus peredaran narkoba di wilayah Klaten.

Selain menahan keenam orang, petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 97,91 gram,14 plastik klip kecil bekas bungkus narkotika jenis sabu, 1.620 butir pil trihexyphenidyl dan 20 butir pil hexymer.

Kapolres Klaten AKBP M Darwis mengatakan, dari penangkapan itu tengungkap 4 (empat) kasus dan satu kasus besar terkait peredaran narkoba di wilayah Klaten.

“Ada jaringan erat dengan yang lebih besar dan ini sedang kami kembangkan. Yakni inisial YHS dengan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 97,21 gram. YHS ini adalah bandar narkoba,” kata kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).

Enam tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti diamankan kepolisian polres Klaten, Selasa 29 Agustus 2017. (Joko Larsono/Fokus Jateng)

Dikatakannya, pada Rabu 9 Agustus 2017 sekitar pukul 17.30 WIB petugas Opsnal Satnarkoba Polres Klaten mengamankan YHS di Dukuh Tegal Mojo Desa Kingkang Kecamatan Wonosari, Klaten.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip dan dua buah pipet kaca bekas pakai narkotika.

“Dia menerima kiriman kemudian disebarkan didaerahnya. Kirimannya dari Lapas Nusa Kambangan ditujukan ke pemesan yang memakai alamat palsu, mereka kos,” katanya.

Terkait adanya keterkaitan antara pelaku yang ditangkap dengan jaringan pengedar narkoba di Nusa Kambangam, Kapolres mengaku sudah bekerjasama dengan kepolisian kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. “Ya kami menginformasikan kepada polres Cilacap agar kasus ini dikembangkan disana. Mereka itu berhubungan melalui HP,” kata kapolres.

Pelaku dikenai pasal 122 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 huruf A undang undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam paling lambat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp 800 juta dan Rp 8 miliar.