FOKUS JATENG – SOLO – Sebanyak tiga orang saksi diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang gelar perkara Satreskrim Mapolresta Solo, Rabu (6/9/2017) pukul 10.00 WIB kemarin. Diduga, ketiga orang saksi tersebut terkait dengan kasus besar yang cukup lama jadi penanganan KPK.
Kabar tentang pemeriksaan tiga saksi tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi.
Kepada wartawan, Agus mengaku didatangi satu orang yang ditugasi KPK untuk meminta izin meminjam tempat di Mapolresta Solo untuk memeriksa tiga orang saksi tersebut.
“Kami melihat ada tiga orang saksi yang diperiksa KPK di dalam ruang gelar perkara. Penyidik KPK juga ada tiga orang yakni dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” tutur Agus di Mapolresta Solo, Kamis (7/9/2017).
Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut menurut Agus, berlangsung selama tiga jam yakni mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Penyidik KPK mulai meninggalkan Mapolresta Solo pukul 15.00 WIB.
“Saya tidak tahu KPK memeriksa tiga orang saksi di Mapolresta dalam kasus korupsi apa. Keterangan dari penyidik KPK sedang menangani kasus korupsi lama bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan),” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, pemeriksaan tiga orang saksi oleh KPK hanya berlangsung sehari. Polresta sampai sejauh ini belum menerima kabar lagi dari KPK terkait lanjutan pemeriksaan saksi di Mapolresta Solo.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, Polresta sangat terbuka bagi siapapun yang akan meminjam tempat untuk tujuan tertentu. Ditanya soal KPK yang telah memeriksa tiga orang saksi di Mapolresta Solo, Ribut enggan memberikan penjelasan.
Kamis, (7/9/2017) siang, beredar kabar berantai yang menyebutkan bahwa KPK akan melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementan Tahun 2013 dengan tersangka HI dan ST.
Menurut informasi yang beredar, apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yang diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang sedang diusut.
Terkait dengan hal itu, Direktur Operasional PT Sunindo Gapura Prima Budianto Wiharto belum memberikan klarifikasi terkait kebenaran kabar berantai itu, tapi kepada wartawan ia mengakui telah diperiksa tim penyidik KPK di Mapolresta Solo pada Rabu (8/9/2017) kemarin.
Pemeriksaan tersebut, jelas Budianto, bermula saat KPK menangkap seorang laki-laki dalam kasus korupsi. Namun, kasus korupsinya apa ia tidak tahu.
Lebih lanjut Budianto menambahkan, orang yang ditangkap KPK menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli apartemen di Solo Paragon senilai Rp400 juta. Apartemen itu diatas namakan istri orang yang ditangkap KPK itu.
“Kami mendapatkan informasi KPK hari ini ke apartemen Solo Paragon untuk melakukan penyegelan,” pungkas Budianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda kedatangan KPK untuk melakukan penyegelan terhadap apartemen tersebut.