16 Tenaga Harian Lepas Pemkab Sragen Nyadong SK CPNS, Ini Pesan Bupati Yuni…

Penyerahan SK 16 CPNS di kantor Dinas Ketahanan Pangan Sragen, oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kamis 14 September 2017. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SRAGEN – Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Kabupaten Sragen, menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Penyerahan surat keputusan (SK) untuk 16 orang ini berlangsung di kantor Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Sragen, Kamis 14 September 2017.

Setelah ditetapkan sebagai CPNS, mereka dituntut komitmennya meningkatkan produktivitas pangan di Bumi Sukowati. Sebab, setelah pengangkatan, gajinya dibebankan kepada APBD Kabupaten Sragen.

Kepada fokusjateng.com, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, dulu sebelum diangkat, para CPNS ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Tapi terhitung sejak 1 Juni 2017, jadi tanggung jawab Sragen. ”Berarti APBD nambah untuk gaji 16 orang. Itu akan membebani daerah,” katanya.

Selama 5 tahun sejak pengangkatan, mereka tidak diperbolehkan untuk pindah ke daerah lain dengan alasan apa pun. Apalagi kalau kepindahan tersebut untuk mengikuti suami bagi CPNS yang perempuan. ”Setelah lima tahun baru bisa mengajukan untuk pindah. Itu pun belum tentu saya izinkan,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen Sarwaka mengatakan, total di Sragen ada 88 orang THL. Dari jumlah tersebut yang lolos untuk diangkat CPNS 16 orang.

”Mereka bakal ditempatkan di sejumlah kecamatan di Sragen. Seperti Tanon 4 orang, Sambungmacan 1 orang, Karangmalang 3, Gesi 1, Masaran 2, Gemolong 1, Sukodono 1 dan Kalijambe 1,” jelasnya.