Dinkes Klaten Dapat Surat Edaran dari Dinkes Provinsi. Apa Isinya?

Plt Kepala Dinkes Klaten Cahyono (Joko Larsono/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KLATEN-Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten mendapat surat edaran dari Dinkes Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Surat edaran ini terkait peredaran paracetamol, cafein, dan carisoprodol (PCC) di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Klaten Cahyono mengatakan, selama ini di wilayah Jateng tidak ditemukan pil PCC.Namun pil tersebut sempat diresepkan (digunakan) oleh para dokter, kemudian pada 2013 dinkes Jateng melarang untuk digunakan.

”Ada edaran,tapi sifatnya hanya informal. Untuk mengawasi peredaran pil itu,dari provinsi Jateng mengatifkan tim satgas guna mengawasi obat dan makanan ilegal.Tentunya pil itu mengandung efek samping,seperti halnya minum obat hingga over dosis,” kata dia saat ditemui fokusjateng.com di ruang kerjanya, Senin 18 September 2017.

Terkait hal itu, rencananya dia akan memberikan sosialisasi terhadap Puskesmas, tempat pelayanan umum. ”Ya, memang sasarannya para remaja. Utamanya sosialisasi itu ditingkat Puskesmas kemudian merambah kesekolah-sekolah. Belum melakukan sidak kesejumlah Apotik maupun toko obat,” katanya.