Boyolali Inisiasi Penyusunan Petunjuk Teknis, SOP, dan Kode Etik LHKASN

Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Boyolali Karsino memberikan sambutan dalam workshop penyusunan petunjuk teknis, SOP, dan kode etik LHKASN di Grand Wahid Hotel, Salatiga pada Senin 18 September 2017. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SALATIGA-Sebagai salah satu upaya mewujudkan Zona Integritas di lingkungan Pemkab Boyolali, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib membuat laporan harta kekayaan (LHK). Kewajiban tersebut merupakan penerapan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Disampaikan Plh Sekretaris Daerah Boyolali Sugiyanto yang mewakili Bupati Boyolali dalam sambutan acara workshop penyusunan petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik LHKASN di Grand Wahid Hotel, Salatiga pada Senin 18 September 2017. Acara digelar selama dua hari hingga Selasa (19/9) dengan peserta dari Inspektorat Kabupaten Boyolali dan Provinsi Jawa Tengah.

Plh Sekretaris Daerah Boyolali Sugiyanto menyampaikan sambutan acara workshop penyusunan petunjuk teknis, SOP, dan kode etik LHKASN di Grand Wahid Hotel, Salatiga pada Senin 18 September 2017. (credit-Yulianto/Fokusjateng.com)

”Ketaatan dalam penyampaian harta kekayaraan ASN laporan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan indeks reformasi birokrasi bagi pemerintah daerah,” terangnya.

Dalam agenda yang digelar selama dua hari hingga Selasa (19/9) tersebut Sugiyanto meminta tim dari Inspektorat untuk memverifikasi LHKASN apa adanya dan melaporkan rangkuman kepada Bupati proses pembuatan rekomendasi. ”Tugas tim verifikator dari Inspektorat yakni membantu pimpinan dalam rangka koreksi internal. Sehingga apa yang didapat ya dilaporkan apa adanya,” imbuh Sugiyanto.

Pelaksanaan workshop tersebut dilakukan mengingat belum adanya pedoman dalam menilai LHKASN dari MenpanRB. Atas dasar tersebut Inspektorat Kabupaten Boyolali sebagai pelaksana verifikator membuat inisiatif dalam menyusun petunjuk teknis, SOP, kode etik verifikator.

Inisiasi tersebut diapresiasi MenpanRB yang meminta Pemkab Boyolali merumuskan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya petunjuk teknis tersebut mampu menjadi pedoman dalam memverifikasi LHKASN.

Untuk LKHASN periodik dilakukan oelelh seluruh ASN baik pejabat maupun jajaran staf selama setahun sekali dan harus sudah dilaporkan maksimal 31 Maret untuk pelaporan harta tahun sebelumnya. Sementara laporan khusus dibuat jika terdapat ASN yang pindah tugas, mutasi, promosi, atau hendak pensiun.