FOKUS JATENG – KLATEN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penetapan bupati definitif untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Klaten alangkah lebih baik dilakukan secepatnya agar birokrasi dapat berjalan dengan baik.
“Yang jelas ya, kalau masih Plt (Bupati) kan masih membutuhkan izin dari gubernur untuk menjalankan kebijakan. Tapi kalau sudah bupati definitif kan kerjanya lebih cepat, jadi prosesnya (pelantikannya) bisa dipercepat,” kata Tjahjo saat ditemui di Klaten, Jumat (22/9/2017).
Dikatakanya, dalam pengukuhan wakil bupati Sri Mulyani menjadi bupati Klaten menggantikan bupati Klaten non aktif Sri Hartini setelah ada putusan hukum tersebut hanya membutuhkan waktu sepekan. Lanjut dia, proses pelantikan bupati definitif tidak terlalu rumit dan berbelit belit.
“Paling hanya seminggu prosesnya, kan hanya butuh SK Mendagri. Mengingat dibutuhkan kerja cepat untuk membangun Kabupaten Klaten,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Klaten, Sunarna mengatakan, proses hukum yang dijalani bupati Klaten non-aktif Sri Hartini belum rampung. Dengan kondisi tersebut, ia menilai belum pas untuk membahas pengisian posisi wakil bupati.
“Kita belum bahas ke sana. DPC masih menunggu proses, hasilnya seperti apa (status hukum Sri Hartini),” kata mantan bupati Klaten itu.