Isu Strategis Bakal Dikupas dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU di NTB. Apa Saja?

ilustrasi (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – NASIONAL – Isu strategis bakal menjadi pembahasan dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 di Nusa Tenggara Barat (NTB) November mendatang. Berikut kutipan dari rilis PB NU yang diterima redaksi fokusjateng.com Minggu 24 September 2017.

Pertama soal Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah

  • Terkait Investasi dana haji untuk proyek infrastruktur. Dana haji adalah dana setoran jamaah haji yang sudah diniatkan untuk ibadah haji. Dana ini disimpan dalam rekening Kementerian Agama. Belakangan muncul wacana untuk mentasharufkan (menginvestasikan) dana tersebut untuk hal-hal produktif, antara lain seperti pembangunan infrastruktur.
  • Terkait penggunaan frekuensi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam dunia penyiaran, frekuensi adalah aset milik publik yang jumlahnya terbatas. Karenanya harus dilindungi penggunaannya. Dan lain-lain.

Kedua soal Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudlu’iyyah

  • Terkait ujaran kebencian dalam berdakwah. Di era digital saat ini, ujaran kebencian dan banyak konten negatif lainnya begitu mudah direproduksi oleh masyarakat. Implikasinya ujaran kebencian kadang masuk juga di panggung-panggung dakwah.
  • Terkait Islam dan penyandang disabilitas. UU sudah mengamanatkan bahwa ruang-ruang public harus accesable terhadap penyandang disabilitas. Problemnya, masih banyak ruang-ruang publik keagamaan utamanya yang masih belum ramah penyandang disabilitas. Tempat ibadah misalnya, masih banyak yang belum menyediakan sarana khusus untuk kelompok masyarakat berkebutuhan khusus ini.

Ketiga soal Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qonuniyyah

  • Terkait RUU Etika Berbangsa dan Bernegara. Etika berbangsa dan bernegara berasal dari nilai-nilai luhur budaya bangsa. Ini tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dibutuhkan rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai acuan seluruh bangsa Indonesia. Ini dinilai penting dalam kerangka meningkatkan mutu kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Terkait RUU KUHP. NU berpendapat, pembangunan hukum pidana nasional harus terus dilakukan. Dalam hal ini, pembahasan mengenai konsep KUHP yang baru yang lebih konprehensif, penting untuk terus didorong. Terlebih KUHP warisan kolonial yang kita terapkan saat ini sudah tidak lagi dapat menjawab kompleksitas permasalahan hukum yang ada di Indonesia.

RUU Anti Terorisme. Sudah sering didiskusikan bahwa UU Anti Terorisme kita yang ada saat ini belum dapat secara efektif menyikapi ancaman terorisme. Padahal berbagai indikasi dan ancaman terorisme sudah bisa dideteksi jauh hari. Aturan undang-undang seringkali membatasi gerak langkah aparat untuk melakukan pencegahan dini.