KIP Jateng: Masyarakat Wajib Mengawasi Pemerintah Bila Tak Transparan

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng Handoko Agung Saputro (Joko Larsono/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KLATEN – Di era keterbukaan sekarang ini, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi dari pemerintah. Menurut Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Handoko Agung Saputro, selama ini masih banyak pemerintah desa (pemdes) di Jateng yang belum transparan. Bahkan banyak diindikasikan ada penyalahgunaan wewenang terutama pada anggaran desa.

”Kami ingin memberikan pemahaman kepada kepala desa bagaimana pengunaan anggaran dalam bentuk transparan sehingga diketahui oleh publik (warganya). Dan sebenarnya keterbukaan informasi itu tidak hanya menempelkan baliho yang menampilkan berbagai program saja,” kata dia kepada fokusjateng.com saat ditemui di Klaten dalam acara seminar yang diikuti dari 70 kepala desa se-Soloraya, Selasa 26 September 2017.

Keterbukaan terhadap masyarakat itu, kata Handoko, sudah menjadi kewajiban kepala desa atau perangkat desa terhadap warganya. Menurut dia, dengan adanya kuncuran dana desa (DD) pemdes sekarang ini menjadi perhatian Kejaksaan, Inspektorat, KPK, kepolisian juga LSM.

”Adanya dana desa itu. Saat ini kepala desa (kades) diperhatikan banyak pihak. Namun dari kades sendiri belum banyak yang transparan terkait anggaran tersebut. Dari situ kemudian datanglah sejumlah orang yang mengaku LSM menanyakan dokumen anggaran,” kata dia.

Menurut Handoko, hal itu para kades tidak perlu kawatir, namun yang paling utama pemerintah desa tersebut memberikan informasi publik. Misalnya, dengan memiliki website dan papan informasi publik tentang anggaran.

”Kalau tidak transparan nanti ujung-ujungnya duit. LSM datang ketemunya duit. Jangan sampai terjadi hal itu. Kades juga berhak menanyakan terdaftar atau tidak LSM tersebut. Dan kades tidak boleh menolak bila ditanyakan dokumen, informasi meskipun itu orang dari luar Klaten,” tandasnya.

Sementara itu, dosen Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Undip, DR Amirudin saat menjadi nara sumber acara tersebut menyampaikan, transparansi itu sangat dibutuhkan sehingga tidak menimbulkan suatu konflik atau sengketa. Dan tranaparansi sendiri bukan suatu ancaman dan justru menimbulkan pemerintahan yang baik.

“Masyarakat mempunyai hak untuk pengawasan. Apalagi kalau pemerintahnya itu tidak transparan.Informasi dari pemerintah itu perlu disebarkan oleh masyarakat,”tandasnya.